Pernah dengerin orang ngomong begini…
” pajak mang dah keterlaluan, masa parkir dipinggir jalan aja dikenain pajak parkir…padahal kan parkirnya di pinggir jalan umum…”
Dari situ saya berpikir sebenarnya asumsi masyarakat setiap uang yang mereka bayarkan kepada negara adalah pajak…
Saya jadi tergugah untuk mengangkat topik perbedaan antara pajak dan yang namanya retribusi…
Definisi pajak adalah :
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPN
sedangkan definisi retribusi adalah :
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampah
dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi sebagai berikut:
1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka…
Jadi sebenarnya kalo parkir itu adalah retribusi karena kita telah menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir kita, klo nda mo bayar seh mending di gendong trus aza tuch kendaraan hehehe….
Sabtu, 28 Juli 2012
Perbedaan Pajak & Retribusi
09.37
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar